Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – TNI Angkatan Darat mengklarifikasi terkait foto sejumlah anggota TNI bersama anak bos Toko Roti di Jakarta Timur (Jaktim) tersangka penganiaya karyawati, George Sugama Halim yang viral di media sosial X.
Foto tersebut beredar di media sosial X pada Minggu (15/12/2024).
Foto tersebut pun memicu spekulasi netizen bahwa George Sugama Halim dibeking anggota TNI.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantahnya.
Wahyu mengkonfirmasi foto di X dan video di Tiktok tersebut adalah personel Polisi Militer.
Lanjut dia, foto tersebut merupakan foto lama yang diambil 4 tahun lalu tepatnya tahun 2021 dan jauh sebelum kejadian dugaan penganiayaan yang viral saat ini.
Bahkan, lanjut dia, salah satu anggota Polisi Militer yang fotonya beredar di media sosial X telah lama pensiun.
“Pertemanan antara anggota Polisi Militer tersebut memang benar adanya namun sebatas sebagai teman atau rekan yang juga sudah terjalin cukup lama.”
“Narasi Polisi Militer TNI AD membackingi anak dari Bos toko Roti sama sekali tidak benar,” ucap Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (16/12/2024).
Ia juga menegaskan perbuatan George Sugama Halim tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polisi Militer TNI AD maupun personel Polisi Militer TNI AD.
Wahyu menegaskan TNI AD tidak akan melakukan intervensi sedikit pun terhadap proses hukum terhadap George.
“Proses hukum bagi yang bersangkutan (anak bos toko roti) tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada sedikitpun intervensi dari TNI AD karena memang tidak ada kaitannya,” tegas Wahyu.
Terkini, polisi telah menangkap dan menetapkan George sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati.
“Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Namun, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap George Sugama Halim karena masih dalam proses pemeriksaan.
Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.
“Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi,” kata Ade Ary.
Terlihat sebelum penangkapan penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel yang pada akhirnya dibukakan.
Selain pelaku juga ada seorang pria lain di dalam kamar saat pelaku ditangkap.
Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
“Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target,” ungkap Wira.
George digiring dari tempat persembunyiannya mengikuti penyidik setelahnya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif.
“Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rovan.