FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses penetapan suara hasil pilkada serentak 2024 telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kini, perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, sejumlah pasangan calon yang tidak menerima hasil pilkada tersebut dipastikan akan mengajukan gugatan ke MK. Jumlah gugatan ke MK pun dipastikan banyak mengingat banyaknya daerah yang menggelar pilkada serentak.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menyaring setiap laporan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Hal ini disampaikan Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengingat banyaknya perkara perselisihan PHP Kada.
Adapun perselisihan ini diajukan seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon.
“Saya berharap Mahakamah Konstitusi tetap menjaga muruahnya seperti penanganan Pemilu 2024 kemarin, sebagai penjaga demokrasi,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).
Dalam penanganan perkara PHP Kada, VST and Partners yang dinahkodai oleh Viktor memegang dua lerkara PHP Kada di Daerah Kabupaten Morowali Utara yakni Delis-Djira dan Banggai Kepulauan yakni Rusly-Serfi.
Keduanya menjadi pihak terkait di MK lantaran posisi pasangan calon kepala daerah yang dipegang Viktor memperoleh suara terbanyak dengan selisih yang signifikan yakni 6,81 persen untuk Morowali Utara dan 4,07 persen untuk Banggai Kepulauan.
Selain dua daerah tersebut, masih ada tiga kabupaten/kota lagi yang rencananya akan menyerahkan kuasa kepada Viktor untuk menjadi pihak terkait.