Jakarta, CNBC Indonesia – Lima anggota jaringan narkoba ‘Bali Nine’ telah dipindahkan ke negara asalnya yakni Australia dengan menyandang status narapidana. Hal ini telah dikonfirmasi baik oleh Pemerintah RI dan Australia setelah adanya upaya diplomatik kedua negara.
“Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters pada Minggu (15/12/2024).
Para narapidana ini termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 saat mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (18 pon) heroin keluar dari Pulau Bali.
“Warga Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata Albanese.
Indonesia mengatakan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada hari Minggu pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia. RI sendiri mengatakan tidak memberikan pengampunan kepada para narapidana tersebut.
Dua pemimpin jaringan ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada tahun 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes. Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
“Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para tahanan tersebut ke Australia atas dasar kemanusiaan,” kata Albanese.
Pemulangan tersebut mencerminkan “hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia”, kata Albanese. “Para tahanan tersebut akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia.”
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan pemindahan tersebut “bersifat timbal balik. Jika suatu saat pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya”.
Yusril menambahkan bahwa jelima orang tersebut dilarang seumur hidup untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.
Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan tersebut kembali ke rumah, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.
Yusril bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan proposal untuk pemulangan kelima orang tersebut. Indonesia saat itu mengatakan bahwa pemulangan tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.
(tfa/wur)