ERA.id – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud kini menghadapi akhir kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah divonis korupsi.
Vonis tiga tahun penjara dijatuhkan kepadanya atas tindakan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.
Sebelumnya, Iman Hud ditangkap Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar di warung kopi miliknya di Jalan Bontomanai, Kota Makassar, pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Ia kemudian digiring ke Lapas Gunung Sari untuk dihukum. Penahanannya dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Kasus ini mencoreng rekam jejak Iman Hud yang sebelumnya memimpin institusi penegak perda.
Dalam proses hukum yang panjang, ia akhirnya terbukti menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
Setelah putusan Mahkamah Agung bersifat inkrah, status ASN Iman Hud otomatis terancam dicabut.
Selain menjalani hukuman penjara, ia juga menghadapi pemecatan dari jabatannya sebagai ASN.
Jika status tersebut resmi dicabut, hak-haknya sebagai pegawai negari, termasuk gaji dan tunjangan, akan dihentikan.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung untuk memproses pemberhentian tersebut.
Kepala BKPSDMD, Akhmad Namsum, menyebut bahwa pemberhentian ini sesuai aturan yang berlaku bagi ASN yang terjerat kasus pidana korupsi.
“Sesuai aturan bagi ASN. Jadi akan dilakukan pemberhentian,” singkatnya kepada ERA, Senin (16/12/2024).