Yogyakarta, CNN Indonesia —
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso meninggalkan Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY, Minggu (15/12) malam, tidak dengan tangan hampa.
Mary Jane meninggalkan Lapas Wonosari yang ia huni sejak 2021 itu dan menuju Jakarta dengan membawa sebuah kenang-kenangan.
“Ada yang dibawa, lukisan yang baru, yang baru dia buat,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy saat melepas kepergian Mary Jane.
Menurut Evi, lukisan karya Mary Jane beraliran abstrak. Menceritakan perjalanan hidup perempuan asal Bulacan, Filipina tersebut.
“Mulai dari perjalanan awal dari yang mulai gelap menjadi terang, intinya seperti itu,” urai Evi.
Evi menuturkan, selama hampir 15 tahun menjalani masa tahanan di Indonesia, Mary Jane cukup meninggalkan memori manis bagi dirinya dan segenap keluarga besar Lapas Wonosari, termasuk para narapidana lain.
Evi yang mulai mengepalai Lapas Wonosari sejak dua tahun lalu ini mengaku turut berbahagia melihat salah seorang warga binaannya akan bisa berkumpul dengan keluarganya lagi.
“Kalau sebagai pribadi Mary Jane cukup baik ya, mampu berkomunikasi bersosialisasi dengan teman-temannya, mampu menjadi motivasi buat teman-temannya,” ujar Evi.
“Ya pasti ya kehilangan, bukan hanya teman-teman, kami-kami juga kehilangan karena teman-teman apalagi mungkin lebih lama dari saya, jadi merasakan rasanya seperti apa. Tapi, karena ini untuk kebaikan, kita semua harus mengikhlaskan,” pungkasnya.
Koordinator Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sohibur Rachman mengatakan, Mary Jane sementara waktu akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dipindah dari Yogyakarta.
Mary Jane menghuni Lapas Pondok Bambu sampai dokumen atau administrasi sebagai persyaratan kembali ke negara asal, Filipina selesai diurus.
“Kami (menempuh) perjalanan darat karena secepat mungkin besok kami harus sudah membuat laporan dan melengkapi dokumen pendukung dari persiapan untuk (Mary Jane) kembali ke negaranya di Filipina,” ujarnya.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina yang ditargetkan sebelum natal tahun ini, dilakukan melalui diskresi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden, berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum kita ratifikasi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
“Sampai hari ini sebenarnya aturan hukum tertulis tentang transfer personal narapidana itu belum ada. Karena itu presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada pada beliau,” imbuhnya.
Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim hal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.
“Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara,” katanya.
(kum/fra)
[Gambas:Video CNN]