TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR – Chyssi Gita Cahyani (12), siswi SMP di Kampar Riau meninggal dunia setelah tertembak senapan angin di bagian kepalanya, Kamis (12/12/2024).
Pemilik senapan angin yang juga pelaku adalah SH (27).
Saat kejadian SH sebenarnya sedang melakukan uji coba atau mengetes senapan angin yang baru sepekan dibelinya.
Dari pengakuannya kepada polisi, senapan jenis Predator Air Hun itu dibelinya dari Dani seharga Rp 7 juta.
SH dibantu oleh adiknya untuk membayar uang muka.
Sedangkan sisanya dibayar dengan cara dicicil Rp 300.000 per bulan.
Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sumaryadi mengungkapkan peristiwa itu terjadi Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di perumahan Kelompok Tani Bina Tiup, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, SH melakukan tes menembak.
Kondisi saat itu tengah hujan gerimis, SH menembak buah nangka dari depan rumahnya.
Sebelum kejadian itu, SH ternyata sudah melepaskan tembakan sebanyak empat kali.
“Saat bersiap menembak untuk kelima kalinya, tiba-tiba korban Chyssi melewati lokasi tersebut sambil berlari dan tembakan itu mengenai korban,” kata AKP Sumaryadi.
Chyssi ambruk dan jatuh ke tanah.
SH yang kaget langsung meletakkan senjatanya, lalu berlari menghampiri tubuh korban untuk membantunya.
“Namun, ketika SH mendekati Chyssi, ia melihat darah mengalir dari kepala korban,” ujarnya.
Kemudian SH dan ibu korban bersama warga setempat membawa Chyssi ke Klinik PT Padasa Enam Utama untuk mendapat pertolongan medis.
Karena peralatan medis di klinik itu tidak lengkap, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Bangkinang.
Namun sayang nyawanya tidak tertolong.
“Korban meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” ungkapnya.
Pelaku SH dan barang bukti senjata airgun kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar.
Setelah membeli senjata, pelaku melakukan uji coba menembak hingga terjadi insiden yang menewaskan seorang pelajar SMP.
“Dari pengakuan pelaku, dia tak sengaja menembak korban,” kata dia.
Kini pelaku dijerat Pasal 359 KUHP.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata AKP Sumaryadi. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing/Kompas.com)