Jakarta, CNN Indonesia —
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan diterbangkan ke Filipina dalam waktu dekat. Pada Minggu (15/12) malam, ia telah dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dari Yogyakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram menuturkan petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, Minggu malam.
Selanjutnya dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane dengan disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Surya melalui keterangan persnya, Senin (16/12).
Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina dilandasi oleh diskresi Presiden RI Prabowo Subianto karena Indonesia belum mempunyai payung hukum untuk itu. Mary Jane rencananya dipulangkan ke Filipina sebelum natal.
Yusril menjelaskan diskresi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.
“Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik, karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara,” kata dia beberapa waktu lalu.
Kemenko Kumham Imipas menjadwalkan menggelar konferensi pers pada siang ini untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]