Jakarta, Beritasatu.com– Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 131 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 November 2024.
“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, penyidik OJK menyelesaikan 131 perkara di sektor jasa keuangan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, di Jakarta dilansir Antara Minggu (15/12/2024).
Keseluruhan perkara di sektor jasa keuangan tersebut terdiri 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan bursa karbon (PMDK), 20 perkara perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta satu perkara lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Adapun jumlah perkara di sektor jasa keuangan yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara, di antaranya 109 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan delapan perkara masih dalam tahap kasasi.
Senada, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan perbaikan aktivitas perekonomian global.
Dengan beresnya perkara di sektor jasa keuangan, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.