Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kementrans: Transmigrasi Asal DIY Berangkat ke Sijunjung Sumbar, Surat Penempatan Terbit 9 Desember – Halaman all

Kementrans: Transmigrasi Asal DIY Berangkat ke Sijunjung Sumbar, Surat Penempatan Terbit 9 Desember – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyampaikan Surat Terima Penempatan (STP) dan Surat Perintah Pemberangkatan (SPP) untuk calon transmigrasi asal Kabupaten Gunungkidul, DIY, sudah terbit pada 9 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementrans Irwan Fecho menyikapi pernyataan Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul yang menyebut belum berangkatnya calon transmigran asal Bumi Handayani pada 12 Desember 2024 karena belum ada surat penempatan dari daerah tujuan.

“Tidak benar diberita tanggal 12 Desember 2024, oleh Dinas DPKUKMTK Kabupaten Gunungkidul bahwa belum ada surat STP berikut SPP per tanggal 12 Desember 2024, karena sejatinya tanggal 9 Desember 2024 sudah terbit. Pemberangkatan bukan hanya dari Kabupaten Gunungkidul tapi juga dari Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan tidak terjadi permasalahan,” tutur Irwan kepada Tribun, Minggu (15/12/2024).

Adapun tujuan daerah calon transmigrasi asal Gunungkidul yaitu Sijunjung, Sumatera Barat, yang mana Irwan menyebut STP dari pemerintah daerah setempat telah terbit pada 9 Desember 2024 dan kemudian Ditjen PPKTrans menerbitkan SPP pada tanggal yang sama.

“Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Nakertrans Propinsi DIY, dan kemudian Pemerintah Provinsi menerbitkan SPP kepada Kabupaten Sleman 3 KK, Kota Jogja 2 KK dan Kabupaten Gunungkidul 2 KK, pada tanggal 11 Desember 2024,” tuturnya.

Dari 7 KK tersebut, pada Minggu (15/12/2024) pagi, telah diberangkatkan ke ke lokasi penempatan transmigrasi melalui Bandara Yogyakarta Internasional Airport, Kulon Progo, DIY dan siap diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

“Seperti arahan pak Menteri Transmigrasi bahwa kita berdosa jika memberangkatkan transmigran tanpa disiapkan dengan baik sebelumnya. Tentu kita harapkan, baik pemerintah daerah yang mengusulkan dan pemerintah daerah menerima benar-benar siap sejak perencanaan sampai dengan para transmigran berkehidupan di kawasan transmigrasi,” tuturnya.

“Kementerian Transmigrasi akan terus meningkatkan pelayanan terbaik dalam penempatan transmigran dan fokus pada perbaikan kualitas kesejahteraan masyarakat transmigran baik pendatang maupun masyarakat lokal di kawasan transmigran,” sambung Irwan.