ERA.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada ribuan narapidana. Alasannya terkait kemanusiaan dan rekonsiliasi.
Menteri Hak Asasi Manusia (Men HAM) Natalius Pigai mengatakan, narapidana yang mendapatkan amnesti antara yaitu narapidana politik, narapidana kasus UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS yang memerlukan perawatan khusus, dan pengguna narkotika.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/12/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kelompok yang perlu diberikan amnesti yaitu narapidana terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE. Menurutnya, hal ini meruapkan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak, dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masaah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM, dan yang lain-lain. Artinya, bapak Presiden memberikan perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusan,” kata Pigai.
Dia mengatakan, Kementerian HAM juga akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga, salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” kata Pagai.
Dia menambahkan, kebijakan ini merupakan keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM dan sesuai dengan salah satu poin dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Jumat (13/12), membahas sejumlah isu termasuk pemberian amnesti keppada narapidana tertentu.
Keputusan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. Jumlah tersebut masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Nantinya pemerintah akan meminta pertimbangan DPR untuk memberikan pengampunan tersebut.