ERA.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dikembalikan ke Australia tetap bersatatus sebagai narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Dia mengatakan, syarat tersebut merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatanganinya dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12).
Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Anggota Bali Nine, Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Selain itu, pemerintah Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dan kawan-kawan setelah pemindahan.
Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.
“Untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.
Diberitakan sebelumnya, lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke negara asalnya yaitu Australia melalui menkanisme transfer of prisioner atau pemindahan tahanan. Kelimanya kini telah mendarat di Darwin, Australia.
Adapun kelima narapidana kasus Bali Nine tersebut yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
“Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas
I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Minggu (15/12).