ERA.id – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menegaskan, anak pemilik toko roti di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), berinisial GH, tidak kebal hukum. GH dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap pegawai toko orang tuanya, berinisial D.
Hal itu merespons pernyataan GH bahwa dirinya kebal hukum saat menganiaya D.
“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum,” kata Lina kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Dia mengatakan, saat ini status GH sebagai terlapor. Kasus dugaan penganiyaan itu juga sudah naik penyidikan.
“Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Lina.
Meski begitu, penyidik perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti. Saat ini pihaknya telah memintai keterangan terhadap empat orang, termasuk korban.
“Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik/penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” kata Lina.
Diberitakan sebelumnya, korban D mengaku bukan kali pertama dia dianiaya oleh GH. Sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi, tapi tak sampai melukai.
GH, menurut D, tak hanya melalukan penganiayaan secara fisik, tapi juga verbal.
“Saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong, ‘orang miskin kaya lu enggak baal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum’,” ungkap D.
D rupanya bukan satu-satunya korban sasaran amukan si pelaku. Menurut D, banyak pegawai toko sebelumnya yang juga mengalami hal yang sama.
Akibatnya, toko roti di kawasan Jaktim itu pun kerap bongkar pasang pegawai, lantaran banyak yang tak tahan dan memilih mengundurkan diri atas perbuatan GH.
“Sebelum saya, juga banyak korban yang kurang lebih sama… (pegawai yang juga korban lainnya) resign semua. Makanya suka ganti-ganti karyawan,” kata D.