Utang Rp 12 Juta di Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri
Editor
KOMPAS.com
– Yusa Cahyo Utama (36), warga Bangsongan, Kabupaten
Kediri
, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus
pembunuhan satu keluarga
.
Yusa nekat membunuh nyawa kakak kandungnya, Kristina (38), karena terlilit utang Rp 12 juta. Tak hanya Kristina, Yusa juga menghabisi nyawa kakak iparnya, Agus Komarudin (38) dan dan keponakannya, Christian Agusta Wiratmaja Putra (9).
Sementara anak bungsu Kristina, SPY, ditemukan dalam kondisi hidup walaupun mengalami luka.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Iptu Endra Maret Setiyawan menjelaskan, Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta di sebuah koperasi di Kabupaten Lamongan.
Selain itu, Yusa juga memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya yang belum dilunasi.
“Dari keterangan pelaku, ia mempunyai utang Rp 12 juta di koperasi wilayah Lamongan,” kata Endra pada Kamis (12/12/2024).
Menurut Endra, Yusa tak memiliki pekerjaan dan juga aset untuk dijual. Karena terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk, ia nekat melakukan kekerasan pada keluarganya sendiri.
Yusa sebelumnya datang ke rumah kakaknya pada Minggu (11/12/2024) untuk meminjam uang. Namun permintaannya ditolak karena utang yang belum dilunasi.
Penolakan ini memicu rasa sakit hati yang mendalam bagi Yusa.
“Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan,” jelas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.
Puncaknya pada Rabu (4/12/2024) dini hari, ia kembali ke rumah kakaknya dan melakukan pembunuhan keji tersebut.
Terkait penggunaan uang tersebut, Iptu Endra masih terus melakukan penggalian informasi lebih jauh kepada Yusa.
Saat ini, Polres Kediri masih terus melakukan penyidikan dan melengkapi pemberkasan kasus.
“Setelah semua proses selesai, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian lebih lanjut,” kata Iptu Endra.
Pria pengangguran ini juga dipastikan terbuang dari keluarga besarnya karena pihak keluarga kompak tidak akan menerima Yusa jika pulang ke rumah.
Marsudi (28), sepupu korban menuntut Yusa dihukum seberat-beratnya.
“Supaya dihukum seberat-beratnya. Kami menyerahkannya kepada polisi,” ujar Marsudi, kepada
Kompas.com
, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Marsudi menambahkan, pihak keluarga juga sudah menutup pintu maaf bagi pelaku. Bahkan, semisal nantinya pelaku selesai menjalani hukuman, mereka akan menolak kepulangannya.
“Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang),” kata Marsudi yang ikut merawat SPY di rumah sakit.
Yusa, kata Marsudi, merupakan kerabat yang sejak kecil diasuh oleh anggota keluarga yang lain yang tinggal di wilayah Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri.
Selama itu, Yusa hampir tidak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
“Setahu saya dia berkunjung ya sekali pas kejadian itu,” lanjut Marsudi.
Priyanto, kakak Kristina mengatakan bahwa pihak keluarganya meminta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya agar menimbulkan efek jera sekaligus agar peristiwa seperti tidak terulang lagi.
“Harapannya pelaku dihukum sesuai undang-undang yang ada. Sesuai perbuatannya,” kata Priyanto saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (9/12/2024).
Yusa berhasil ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Lamongan.
Polisi memastikan akan menjerat dia dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal, mati.
Yusa mengaku menyesali semua perbuatannya.
“Saya menyesal,” ujar Yusa sambil menundukkan kepala.
“Secara fisik, kondisinya stabil. Namun, secara mental, si adik ini masih trauma berat karena menyaksikan langsung pembunuhan terhadap kedua orang tuanya dan kakaknya,” jelas Mas Dhito.
Mas Dhito menuturkan bahwa saat ia mendekati kamar tempat korban dirawat, korban menunjukkan respons defensif yang mencerminkan trauma mendalam.
“Begitu saya sampai di depan kamar, anak itu langsung memegang gagang tempat tidur dan diam. Itu menunjukkan betapa trauma ini masih sangat membekas. Wajar saja, karena kejadian ini meninggalkan luka mendalam,” imbuhnya.
Mas Dhito juga memastikan kebutuhan hidup dan pendidikan korban akan ditanggung oleh pemerintah. Saat ini, pihak keluarga dari almarhum ayah korban tengah dibicarakan untuk menjadi wali asuh.
“Pendampingan psikologis akan terus dilakukan. Selain itu, kebutuhan sekolah, kebutuhan hidup, semuanya akan kami tanggung. Kami ingin si adik ini tetap punya masa depan dan tidak kehilangan harapan hanya karena tragedi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara, Kombes Pol. drg. Agung Hadi Wijanarko mengungkapkan bahwa kondisi fisik korban terus membaik. Luka di kepala akibat benturan benda tumpul telah ditangani, dan pendarahan maupun penggumpalan darah sudah tidak ditemukan.
“Alhamdulillah, kondisinya jauh lebih baik. Secara klinis, penyembuhannya sudah mencapai 90 persen. Pasien juga sudah bisa berinteraksi lebih baik dibandingkan saat pertama kali dirawat. Namun, trauma psikologisnya yang perlu mendapat perhatian serius,” jelasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor: Andi Hartik, Aloysius Gonsaga AE), Surya.co.id
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
8 Utang Rp 12 Juta di Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Surabaya
/data/photo/2024/12/06/67527b4655ff0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)