Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menegaskan jika GSH, anak bos toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya karyawannya berinisial DA tak kebal hukum.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menyebut sejauh ini proses penyelidikan sudah dilakukan sesuai prosedur hingga akhirnya naik ke penyidikan.
“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Lina saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Lina menegaskan dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik membutuhkan untuk mengumpulkan barang bukti yang ada untuk membuat terang perkara tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengumpulkan bukti dari keterangan saksi-saksi yang mengetahui insiden penganiayaan tersebut.
Nantinya, setelah alat bukti sudah cukup, Lina mengatakan pihaknya bakal langsung menangkap GSH.
“Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal 2 alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku,” tuturnya.
Pelaku Sesumbar Kebal Hukum
Untuk informasi, aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.
Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.
Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.
Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, DA mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan GSH sudah berulang kali. Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Di samping itu, pengakuan GSH yang menyebut tidak akan bisa diseret ke penjara atas ulahnya tersebut sambil memaki korban membuat korban semakin yakin untuk membuat laporan.
“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata DA saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) yang lalu. Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.
Namun permintaan itu ditolak oleh DA karena tengah bekerja. Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh GSH.
Bahkan, GSH juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban. Saat itu, ibu GSH malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.
Meski demikian, saat itu pelaku malaj mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya.
“Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya.
Selain dirinya, DA pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh GSH. Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.
Untuk itu, DA meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepak oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk GSH dan tidak menimbulkan korban lain.