Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Update Proses Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Lengkapi Keterangan Ibu Kandung

Update Proses Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Lengkapi Keterangan Ibu Kandung

loading…

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan polisi telah menyerahkan berkas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anak inisial MAS terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, ke Kejari Jakarta Selatan. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Polisi telah menyerahkan berkas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anak inisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, ke Kejari Jakarta Selatan. Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas kasus anak bunuh ayah dan nenek itu sesuai pertunjuk Jaksa.

“Kita sudah melengkapi berkas yang dikirim ke Kejaksaan, kita mengirimkan apa-apa saja yang diperlukan oleh Kejaksaan. Kemudian dari penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan melengkapinya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

Nurma menjelaskan, pascamengirimkan berkas dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan anak berhadapan hukum, MAS ke Kejari Jaksel, Jaksa meminta polisi untuk melengkapinya. Polisi kemudian melakukan kelengkapan berkas sesuai petunjuk Jaksa dan telah mengirimkannya ke Kejaksaan.

Dia menerangkan, di antara berkas yang dilengkapi itu berkaitan dengan saksi. Saat ini polisi telah memeriksa 12 orang saksi. Di antara saksi tambahan yang diperiksa adalah ibu anak MAS dan psikolog yang pernah memeriksa MAS kala dibawa ke psikolog gara-gara kerap tidur di kelas.

“Kemarin kita meminta lagi keterangan tambahan dari ibu (sekaligus) korban, kita menggali apa-apa saja yang kurang berkaitan yang dilihat, didengar, dan yang diketahui pada malam itu,” tuturnya.

“Psikologi juga kita periksa kemarin, psikolog dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Selatan, kemudian itu sudah diserahkan ke Apsifor (dan Kejaksaan),” kata Nurma lagi.

Nurma menambahkan, bakal terus melengkapi berkas kasus tersebut sesuai petunjuk Jaksa secepatnya. Dugaan kasus yang melibatkan peradilan anak harus cepat diselesaikan, sehingga persidangan pun bisa segera digelar dengan cepat pula.

(abd)