TRIBUNNEWS.COM – Lady Aurellia, anak dari Lina Dedy, diketahui sempat melarang ibunya untuk menemui Luthfi, rekan sesama dokter koas di Universitas Sriwijaya Palembang, Sumatra Selatan.
Pertemuan tersebut terkait pembahasan jadwal piket yang dinilai tidak adil.
Namun, tindakan sopir Lina Dedy yang menganiaya Luthfi di sebuah kafe di Palembang membuat keluarga Lady terkejut dan kini menjadi sorotan publik.
Pernyataan Kuasa Hukum
Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga Sri Meilani (ibunda Lady), mengungkapkan kliennya sangat prihatin dengan kondisi putrinya yang kurang istirahat.
Hanya saja Lady disebut tak pernah menceritakan keluhannya mengenai jadwal piket tidak adil.
“Lady merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam, tetapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya,” jelas Titis pada Jumat (13/12/2024).
Ibunya, yang melihat putrinya tampak stres, berinisiatif untuk menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal jaga.
Meskipun Lady sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi, ibunya tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi mengenai jadwal jaga.
“Anaknya sih keberatan, gak usahlah ini bukan urusan biarin aja,” ungkapnya.
Menurut Titis, ibu Lady menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya.
“Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemuilah si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung,” papar Titis.
Dampak Psikologis
Keluarga Lady kini merasa syok akibat kejadian ini.
Lina Dedy merasa bersalah karena telah mengajak Luthfi bertemu tanpa sepengetahuan putrinya.
“Ibunya merasa bersalah karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini,” ungkap Titis.
Keduanya kini lebih banyak menyendiri dan mengalami guncangan psikologis.
“Mereka lebih sering menangis, masih syok betul semuanya,” kata Titis.
Status Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk, sopir Lina Dedy.
Datuk ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah.
Dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol, Datuk digiring oleh anggota Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel untuk rilis tersangka pada Sabtu (14/12/2024).
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).