Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

“Karena perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kami bekerja terus, mudah-mudahan secepatnya supaya 1 Januari sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan UMS provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi baik dari sisi besaran nilainya maupun rinciannya.

“Karena memang rinciannya berbeda, sektor ada angka-angkanya. Kalau UMP kan hanya satu,” ujar Hari.

Di sisi lain, pengusaha dan pekerja belum menyepakati sektor-sektor tertentu yang akan ditetapkan upahnya.

Pengusaha untuk UMS provinsi 2025 mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

Sementara pekerja mengusulkan 13 sektor harus masuk dalam UMS provinsi 2025 yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

Ini berbeda dengan UMP yang relatif lebih cepat disepakati besarannya. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

“Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat juga tidak terlalu banyak menuntut. Ya sudah clear,” ujar Hari.

Menurut Hari, tidak ada sanksi yang akan dikenakan pada Pemprov DKI karena belum menetapkan besaran UMS hingga 11 Desember ini.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharuskan UMP tahun 2025 dan UMS tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.

Mengenai ada atau tidaknya sanksi apabila pemerintah provinsi tak kunjung menetapkan sesuai ketentuan, maka Hari mengatakan, “Kalau masalah sanksi saya tanyakan ke Pemerintah Pusat waktu kami rapat, mereka tidak bisa jawab juga karena di dalam Permenaker Nomor 16 tidak ada sanksi kalau tanggal 11 terlambat. Arahnya kalau bisa segera”.

Lalu, terkait besaran UMS merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yaitu harus lebih tinggi dari UMP.

UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024