Tanam Ganja di Belakang Rumah, Pria di Taput Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial MS (55) ditangkap
polisi
di Kabupaten
Tapanuli Utara
, Sumatera Utara, pada Jumat (13/12/2024) setelah ditemukan menanam
ganja
di belakang rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 batang pohon ganja milik MS.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
MS dilaporkan oleh tetangganya yang berinisial CS, yang mengaku dianiaya MS.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera mendatangi rumah MS di Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong.
”
Polisi
kemudian menggeledah rumahnya CS malam itu sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, MS tidak berada di rumah. Petugas pun mencari ke belakang rumah pelaku, di mana terdapat kebun yang ditanami pohon cabai serta tanaman lainnya,” ujar Walpon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).
Saat melakukan pencarian di belakang rumah MS, polisi menemukan tanaman ganja.
Pencarian terhadap MS pun dilanjutkan, dan berhasil menangkapnya pada Jumat (13/12/2024) pukul 14.00.
“MS berhasil ditemukan dan ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah lubang parit yang ditumbuhi semak dan kayu-kayu, berjarak 1,5 kilometer dari rumahnya,” tambah Walpon.
Saat ini, MS ditahan di Mapolres Tapanuli Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara 15 batang pohon ganja dengan rata-rata tinggi 60-70 centimeter disita sebagai barang bukti.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.