Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Namun, beberapa daerah masih memiliki UMP yang rendah, sekitar Rp2,2 juta. Menariknya, meskipun Jawa merupakan pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar UMP terendah justru terdapat di pulau ini.
Meski ada peningkatan sebesar 6,5 persen, Jawa Tengah tetap mencatatkan UMP terendah di Indonesia, yaitu sebesar Rp2.169.349.
Berdasarkan data yang tersedia, berikut adalah sepuluh daerah dengan UMP terendah untuk tahun 2025:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349. Angka ini naik 6,5 persen atau 132.402 dari UMP tahun ini sebesar Rp2.036.947.
2. Jawa Barat
UMP 2025 Jawa Barat resmi ditetapkan sebesar Rp2.191.238. Angka itu naik 6,5 persen atau Rp133.737 dari UMP sebelumnya yakni Rp2.057.495.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah DIY menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080 atau naik 6,5 persen atau Rp138.183 dari sebelumnya Rp2.125.897.
4. Jawa Timur
Menyusul DIY, Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2025 di level Rp2.305.983. Angka ini pun naik 6,5 persen atau Rp140.741 dari UMP 2024, yakni Rp2.165.244.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2025 NTT ditetapkan sebesar Rp2.328.969. Upah itu naik 6,5 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp2.186.826.
6. Banten
Untuk UMP 2025, Banten menetapkan angka Rp2.905.119, mengalami kenaikan 6,5 persen atau bertambah Rp177.307 dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp2.727.812.
7. Lampung
UMP 2025 di Lampung ditetapkan sebesar Rp2.893.069, naik sebesar 6,5 persen, atau mengalami peningkatan Rp176.572 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.716.497.
8. Kalimantan Barat
Di Kalimantan Barat, UMP 2025 berada di angka Rp2.878.286, mencatatkan kenaikan 6,5 persen, atau bertambah Rp171.670 dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp2.706.616.
9. Bengkulu
Untuk Bengkulu, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.670.039, mengalami kenaikan 6,5 persen, yang setara dengan tambahan Rp162.960 dari UMP sebelumnya sebesar Rp2.507.079.
10. Maluku
Sementara itu, di Maluku, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp3.141.700, naik 6,5 persen atau bertambah Rp191.747 dibandingkan UMP sebelumnya yang sebesar Rp2.949.953.
(lau/sfr)