Jakarta, CNN Indonesia —
Fadilah alias Datuk (FD), pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan meminta maaf kepada keluarga majikannya, Dedy Mandarsyah.
Dalam permintaan maafnya, Datuk mengaku bersalah karena aksi pemukulan yang ia lakukan turut menyeret Dedy beserta istri dan anaknya yakni Sri Meilina dan Lady Aulia Pramesti.
“Kepada keluarga Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Datuk sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan Datuk dinilai terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.
“Pelaku memukul korban secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).
Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.
Ia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Anwar mengatakan pelaku FD juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Anwar mengatakan motif pemukulan yang dilakukan oleh Datuk tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban kepada Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.
Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina selaku ibu dari temannya yakni Lady Aulia Pramesti.
“Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
“Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
(tfq/rds)
[Gambas:Video CNN]