Liputan6.com, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pj Gubernur Lampung, Samsudin resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMP sebesar Rp2.893.070 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah yang sesuai.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil,” kata Samsudin, Kamis (12/12/2024).
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengusaha di Provinsi Lampung diminta segera menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai dengan ketetapan tersebut.
Jika ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
“Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, yang sebelumnya telah melakukan perhitungan nilai UMP 2025. Hal ini juga didukung sejumlah aturan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Lampung, sekaligus menjadi tantangan bagi pengusaha untuk menyesuaikan operasional usaha mereka.
Dengan UMP baru ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap tercipta keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan usaha di wilayahnya.
“Keputusan UMP Lampung 2025 ini telah melalui proses musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 6 Desember 2024. Para pekerja dan pengusaha diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini untuk mendukung iklim kerja yang sehat dan produktif di Lampung,” pungkasnya.