Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK Regional 14 Desember 2024

Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2024

Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
– Tim Koalisi pasangan calon (Paslon) Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi (
Jhon-Marthin
) Jilid II resmi mendaftarkan
gugatan
hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke
Mahkamah Konstitusi
(MK) dengan nomor registrasi 282.
Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2024).
“Kami secara resmi telah mendaftarkan diri ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi 282,” ujar Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Jhon-Marthin Jilid II, Freed Hubi, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/12/2024).
Freed menjelaskan, gugatan ke MK bukanlah bentuk perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau kandidat lain.
Namun, Paslon Jhon-Marthin merasa perlu mencari keadilan dan kebenaran terkait proses Pilkada di Jayawijaya.
“KPU sangat paham aturan bahwa dugaan penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunannya. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada tim yang ada di kampung dan distrik untuk tetap tenang,” tambahnya.
Freed juga menyatakan optimisme bahwa MK akan menerima gugatan yang diajukan paslonnya.
“Kami meminta kepada kuasa hukum kami untuk memproses seluruh penyelenggara yang terlibat, baik di tingkat kabupaten hingga distrik, karena ini adalah pelanggaran hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Relawan Milenial Jhon-Marthin, Wakol Yelipele menegaskan, meskipun KPU telah menetapkan pemenang Pilkada untuk Paslon 02, kemenangan tersebut belum dapat dianggap sah.
Menurutnya, proses Pilkada yang berlangsung pada 27 November melanggar konstitusi.
“Ini terlihat dari prinsip sistem noken yang harus dilakukan melalui kesepakatan di TPS, dan dilarang dilakukan saat pleno distrik. Terdapat penggabungan suara dari Paslon 01, 03 ke 02, bahkan dari Paslon 04 juga ke 02, dan kami sudah memastikan hal ini terjadi di beberapa distrik,” ungkapnya.
Ketua JRBB, Festus Asso menambahkan, penetapan perolehan suara oleh KPU bukanlah akhir dari pertandingan Pilkada 2024 di Kabupaten Jayawijaya.
“Proses ini masih berlanjut, dan pendaftaran gugatan ke MK adalah babak kedua dari proses Pilkada tanggal 27 November,” katanya.
Festus mengajak seluruh masyarakat Jayawijaya untuk menjaga situasi tetap aman dan damai.
Ia menekankan, proses Pilkada telah berlangsung dengan baik, sehingga situasi tersebut harus dipertahankan sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Situasi Pilkada yang tenang, nyaman, aman, dan damai harus tetap kita jaga dan kita kembalikan kepada proses hukum yang ada, sesuai dengan mekanisme hukum, sebab hukum adalah panglima tertinggi. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang akan kita lakukan,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.