TRIBUNNEWS.COM – Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).
Pelaku penganiayaan bernama Fadilla alias Datuk.
Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Ia tampak tertunduk ketika dihadirkan saat konferensi pers pihak kepolisian.
Tangannya tampak diborgol dan dijaga ketat oleh sejumlah petugas.
Datuk mengaku, menyesal atas perbuatannya tersebut.
Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan.
“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla.” katanya di Polda Sumsel, Sabtu.
Pengakuan Pelaku
Dari pengakuan pelaku, Datuk menjelaskan, pada hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya meminta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di lokasi, Lina Dedy mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
“Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Datuk lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
“Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” lanjutnya, dilansir TribunSumsel.com.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
“Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ucap Datuk.
Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Menurut polisi, tersangka Datuk yang merupakan sopir pengusaha Lina Dedy ini, menganiaya dokter koas di Palembang karena spontan.
Datuk disebut merasa emosi ketika melihat korban seperti tak merespons Lina Dedy (bosnya) saat mereka membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan tersangka ikut ke lokasi kafe ketika diminta Lina Dedy mengantarnya.
Dalam percakapan tersebut, Lina Dedy terpancing emosi hingga tersangka turut terprovokasi dan emosional.
Hal itu membuat tersangka nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.
Anwar menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.
Selanjutnya, Anwar menjelaskan, kejadian berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.
Karena hal itu, Lina Dedy mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.
“Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” katanya.
Adapun barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Datuk, Penganiaya Luthfi Dokter Koas FK Unsri jadi Tersangka, Kepala Tertunduk
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)