Tolak Berdamai, Orangtua Dokter Koas Unsri yang Dianiaya Minta Pelaku Diproses Hukum
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Keluarga Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi korban penganiayaan, mendesak agar pelaku berinisial DT diproses sesuai hukum oleh Polda Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut menyebabkan Luthfi mengalami luka memar di wajah dan syok berat setelah dipukul secara berulang oleh DT, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wahyu Hidayat, ayah Luthfi, saat ditemui di RS Bhayangkara M Hasan Palembang, Jumat (13/12/2024).
Wahyu menyayangkan peristiwa penganiayaan tersebut karena pendidikan seorang dokter memerlukan perjuangan yang tidak mudah. Ia berharap agar keadilan ditegakkan atas kejadian ini.
“Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini, dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Sejak peristiwa tersebut mencuat ke publik, Wahyu mengaku belum ada perwakilan keluarga DT yang menemui mereka.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa keluarga Luthfi juga belum bersedia menemui pihak pelaku karena lebih fokus pada pemulihan anaknya.
“Belum ada yang menemui, dan kami juga belum bersedia. Biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami serahkan seluruhnya kepada polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, DT, pelaku penganiayaan Luthfi, mengungkapkan keinginannya untuk berdamai.
Kuasa hukum DT, Titis Rachmawati, menyatakan bahwa pihak keluarga pelaku siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh biaya pengobatan Luthfi.
“Saya datang ke sini (Mapolda Sumsel) membawa DT dengan niat baik, memohon maaf, dan bertanggung jawab menemui keluarga korban. Kami akan berusaha sebijak mungkin. LD (pelaku) juga terganggu secara emosional akibat kejadian ini,” kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Titis menegaskan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan, terutama terhadap calon dokter, tidak dapat dibenarkan.
Ia menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi sesaat.
Sebagai kuasa hukum, Titis berjanji akan berusaha mencari solusi damai dan akan menemui pihak fakultas untuk meminimalisir permasalahan ini.
“Kami akan upayakan mediasi dan bertanggung jawab atas biaya pengobatan. Kami juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk mengurangi dampak masalah ini,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.