TRIBUNJAKARTA.COM – Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen, simak cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP.
Setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan pengupahan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Membahas soal upah, terdapat standar pengupahan yang berbeda untuk tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun standar gaji pekerja diperlukan agar memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 329.379,765 dari tahun 2024.
Berdasarkan penetapan tersebut, UMP DKI yang semula Rp 5.067.381 juta menjadi Rp 5.396.761.
Ilustrasi UMP 2025 (TribunJakarta.com)
Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang mengupah pekerja masih di bawah UMP/UMK yang berlaku?
Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP
Bagi pekerja apabila menerima upah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat melaporkan perusahaan ke Disnaker.
Namun sebelum itu, langkah pertama yang bisa dilakukan pekerja yakni melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait gaji.
Lalu, apabila musyawarah tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaker setempat.
Cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP/UMK:
Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan. Adapun bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat pengaduan lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
Pengaduan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan pihak terkait.
Siapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja
Terdapat beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh para pekerja terkait masalah upah di bawah UMP ini. Di antaranya:
1. Perundingan Bipartit
Perundingan ini dibuat untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan, terutama soal pengupahan.
Perundingan bipartit ini telah diatur dalam Undang-undang No 2 tahun 2004, di mana ditetapkan proses penyelesaiannya paling lambat 30 hari kerja.
Hal ini menjadi langkah pertama yang ditempuh, dengan cara melaporkan perusahan ke Disnaker dan menyelesaikannya lewat perundingan bipartit.
2. Gugat ke Pengadilan
Apabila perundingan bipartit tidak bisa dilakukan, upaya hukum selanjutnya yang bisa ditempuh adalah melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Proses peradilannya akan dilakukan jika salah satu pihak sudah melakukan gugatan terkait gaji di bawah upah minimum tersebut.
Gugatan baru boleh dilakukan setelah upaya mediasi tidak berhasil dicapai. Nantinya Serikat Buruh dan organisasi Pengusaha dalam menjadi kuasa hukum dalam proses peradinal tersebut.
3. Upaya Hukum Pidana
Ditetapkan dalam Undang-undang, bahwa terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang memberi upah di bawah upah minimum.
Oleh sebab itu upaya hukum pidana bisa diuapayakan jika terjadi pelanggaran.
Jika upaya hukum pidana ini ditempuh, maka pengusaha bisa dikenai sanksi penjara atau juga denda sejumlah uang.
Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya