Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Fakta-Fakta Bidan di Yogyakarta Jual Puluhan Bayi

Fakta-Fakta Bidan di Yogyakarta Jual Puluhan Bayi

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi oleh dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (77).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang digunakan kedua tersangka melakukan aksinya.

Kedua bidan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus penjualan bayi ini sebagai berikut:

Jual 66 bayi

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan kedua bidan itu telah melakukan aksinya sejak tahun 2010.

Endriadi menyebut selama belasan tahun melakukan aksi kejahatan, kedua tersangka ini telah berhasil menjual sekitar 66 bayi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).

Dipatok Rp55-85 juta

Dari hasil pendalaman, Endriadi membeberkan kedua bidan ini mematok tarif berbeda untuk setiap bayi yang diperjualbelikan.

Untuk bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua tersangka senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.

Jasa rawat bayi

Endriadi membeberkan aksi kejahatan tersebut dilakukan para tersangka di sebuah klinik yang mereka kelola, yakni di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Di klinik tersebut, keduanya menawarkan jasa perawatan bayi yang merupakan modus mereka untuk mencari target yang akan dijual.

Disampaikan Endriadi, informasi jasa perawatan bayi telah tersebar di masyarakat. Alhasil, kedua tersangka ini bisa dengan mudah mencari target.

“Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” tutur dia.

Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya juga mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua tersangka membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

Dijual hingga Papua

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah dokumen serah terima atas bayi-bayi yang dijual pelaku dari rumah bersalin.

Merujuk pada dokumen itu, terungkap para pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

Orang tua tahu

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.

“Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan,” kata Tri.

Tri juga membeberkan baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.

(dis/isn/bac)

[Gambas:Video CNN]