Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkap bahwa saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Industri Tekstil.
Hal itu ia dapati setelah melakukan rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Akibat belum memiliki UU Perlindungan Industri Tekstil, produk impor seperti baju bekas bisa masuk ke Indonesia secara mudah.
“Setelah melakukan rapat di Bappenas, kesimpulan sementara menunjukkan Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Industri Tekstil, yang menyebabkan masuknya kain dan baju bekas, serta batik printing impor menjadi mudah,” kata Ferry di Solo, Jumat (13/12/2024), dikutip dari keterangan tertulis.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkop telah menyampaikan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Industri Tekstil kepada Kementerian Perindustrian dan DPR.
Ia pun mengharapkan dukungan agar RUU tersebut dapat disahkan dan menjadi payung hukum bagi industri tekstil dalam negeri.
Menurut Ferry, Kemenkop terus mendorong kajian dan evaluasi terhadap kebijakan impor yang merugikan.
Itu termasuk kebijakan impor susu dengan bea nol persen yang telah diminta untuk ditinjau.
“Kami juga mengimbau DPR dan kementerian terkait untuk meninjau kebijakan impor tekstil yang berdampak negatif terhadap koperasi perajin batik Indonesia,” ujar Ferry.
Tak hanya itu, kata Ferry, saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, telah disetujui pembentukan Satgas Impor.
“Ini juga berdampak besar bagi kami-kami ini yang mengurus koperasi. Maka dibutuhkan komitmen yang tinggi,” ucap Ferry.
Pada Jumat ini di Solo, saat agenda audiensi dengan Koperasi Syarikat Dagang Kauman (SDK), ia menyatakan dukungan penuh terhadap industri tekstil dalam negeri.
Selain itu, ia juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada para perajin batik terhadap serangan produk impor.
Termasuk salah satunya dukungan kepada Koperasi SDK sebagai koperasi batik di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
“Sejak awal, Kementerian Koperasi (Kemenkop) melihat semangat perjuangan yang kuat dalam Koperasi SDK,” tutur Ferry.
“Hal ini mengingatkan pada perjuangan pendirian serikat dagang Islam di awal tahun 1900-an,” sambungnya.
Ferry pun menegaskan Kemenkop sangat fokus terhadap pentingnya perlindungan pemerintah terhadap industri garmen, khususnya batik.