Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12 Persen Pengaruhi Daya Beli, OJK Wanti-wanti Kontraksi Ekonomi

PPN 12 Persen Pengaruhi Daya Beli, OJK Wanti-wanti Kontraksi Ekonomi

Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengakui kenaikan PPN memang amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, ia mewanti-wanti dampak yang akan terjadi di masa depan, khususnya di sektor perbankan.

“Sehubungan dengan rencana peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, ya memang tidak dapat dipungkiri akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB November 2024 secara online, Jumat (13/12).

Dian juga menyoroti dampak kenaikan PPN dari sisi supply. Kondisi ini akan dirasakan para produsen serta penyedia layanan dan jasa di Indonesia.

Menurutnya, komponen biaya produksi akan terpengaruh naiknya pajak ini. Dian menegaskan pelaku bisnis perlu tetap menjaga daya tarik pembeli.

“Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” wanti-wanti Dian.

Meski begitu, OJK menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen belum bisa disimpulkan serta-merta berimplikasi terhadap kemampuan bayar debitur. Ia mengaku pihaknya, pemerintah, serta regulator lain bakal terus memonitor.

Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah bersuara terkait kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025. Ia menekankan tarif baru sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

“Sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU (UU HPP) yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya (untuk) barang mewah,” kata Prabowo di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/12).

“Jadi kalaupun naik (menjadi 12 persen) hanya untuk barang mewah,” tegasnya.

(skt/sfr)