Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

6 Hasil Mediasi Warga Cibinong soal Tolak Rumah Jadi Gereja: Hanya Warga Kompleks yang Boleh Ibadah Megapolitan

Hasil Mediasi Warga Cibinong soal Tolak Rumah Jadi Gereja: Hanya Warga Kompleks yang Boleh Ibadah
Tim Redaksi
 
KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com

Mediasi
antara
warga
Perumahan
Cipta Graha Permai
, yang menolak alih fungsi rumah menjadi
Gereja
Pantekosta Indonesia (GPdI) dengan
stakeholder
terkait, menghasilkan kesepakatan yang alot.
Kesepakatan itu menghasilkan izin dari warga agar rumah tersebut dijadikan tempat ibadah dengan catatan khusus, yakni hanya digunakan untuk warga perumahan.

Warga
menghendaki dan mengizinkan kegiatan ibadah sementara hanya untuk warga Perumahan Cipta Graha Permai berlangsung dan menolak warga dari luar perumahan,” kata Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Mediasi dilangsungkan pada Minggu (8/12/2024) setelah hampir 100 warga perumahan menutup portal jalan sebagai bentuk protes penolakan.
“Upaya
mediasi
dipimpin oleh Camat Cibinong Acep Sajidin yang didampingi oleh saya, Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, dan Danramil Cibinong Kapten Tatang Taryono,” kata Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Tidak hanya itu, pihak kelurahan, pendeta
gereja
berinisial NJW, ketua RT, ketua perumahan Cipta Graha Permai Blok S, dan tokoh masyarakat turut dihadirkan dalam mediasi.
Pada proses yang disebut berjalan alot, Waluyo menuturkan bahwa hasil mediasi masih bersifat sementara.
Hasil mediasi sementara tersebut adalah warga tetap menolak adanya pengubahan fungsi rumah tinggal menjadi gereja di perumahan tersebut.
Hal ini menimbang bahwa legalitas pembangunan gereja di rumah tinggal belum ada.
“Hasil sementara dari mediasi tersebut adalah warga tetap tidak menghendaki adanya alih fungsi rumah tinggal dijadikan rumah ibadah maupun gereja, di mana NJW harus mengikuti prosedur pendirian rumah ibadat atau gereja yang sebagaimana SKB 2 Menteri,” ungkap Waluyo.
Namun, perizinan warga menggunakan rumah itu sebagai tempat ibadah hanya untuk warga perumahan, sedangkan warga umum dilarang masuk.
“Akhirnya NJW tetap melaksanakan kegiatan ibadah perayaan Natal tersebut dengan dalih toleransi umat beragama, dan ternyata kegiatan tersebut sudah berlangsung lama,” tutur Waluyo.
Saat ini, polisi masih mengawasi serta memfasilitasi rapat koordinasi hingga mediasi menemukan titik terang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.