Jakarta, Beritasatu.com – Sutradara ternama Joko Anwar memberikan tanggapan atas video yang viral di media sosial (medsos), yang menunjukkan seorang ibu mengamuk setelah ditegur oleh kreator konten Akbarry Noor karena tepergok merekam film di bioskop.
Selain itu, Akbarry juga menjadi sasaran ludah dari penonton itu lantaran tidak terima dengan teguran tersebut.
Joko Anwar menjelaskan, merekam film, baik dalam durasi singkat maupun panjang tetap merupakan pelanggaran hukum.
Sutradara tersebut juga mengatakan, ia bangga terhadap Akbarry yang berani memberikan teguran kepada penonton tersebut. Bahkan, Joko Anwar mengajak Akbarry untuk menghadiri gala premier filmnya yang akan datang.
“Salut untuk mas-mas yang berani mengonfrontasi ibu tersebut. Kalau mas-mas baca ini, DM aku ya. Kalau bersedia, aku akan mengundang kalian ke gala premier filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. Kami akan sangat terhormat,” tulis Joko Anwar di akun X @jokoanwar, dikutip Jumat (13/12/2024).
Selain itu, Joko Anwar juga memberikan penjelasan singkat mengenai aspek hukum terkait merekam film di dalam bioskop.
Pertanyaannya kemudian, apa sanksi atau denda bagi mereka yang kedapatan melakukan pembajakan dengan merekam film di bioskop? Ada beberapa poin yang bisa dijadikan acuan dalam peraturan perundang-undangan terkait hal ini.
– UU Hak Cipta UU Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda mulai Rp 1 juta sampai Rp 4 miliar.
Undang-undang ini mengatur tentang tindakan sengaja menyiarkan, mendistribusikan, memamerkan, atau menjual kepada publik sebuah karya atau barang yang melanggar hak cipta atau hak terkait.
– UU ITE pasal 32, pasal 48 nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda sampai Rp 2 miliar.
Tindakan yang dimaksud adalah dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak informasi elektronik milik orang lain.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula saat Akbarry Noor menegur ibu tersebut karena kedapatan merekam sebagian adegan film yang tengah diputar di layar bioskop.
Tindakan merekam film di bioskop memang sudah menjadi peraturan dan penonton dilarang mengambil gambar selama tayangan berlangsung.
Selain itu, biasanya penonton akan diberitahu terlebih dahulu mengenai larangan tersebut sebelum film dimulai, karena dianggap sebagai bentuk pembajakan.
Alih-alih ingin mengingatkan ibu-ibu tersebut karena dilarang merekam film, konten kreator tersebut malah mendapatkan cacian dari penonton itu.
Akbarry Noor pun bertanya kepada ibu-ibu tersebut, apakah dia paham akan peraturan di bioskop bahwa penonton dilarang merekam film selama penayangan.
“Ngerekam adegan film di bioskop itu boleh atau enggak?” kata Akbarry yang kemudian dibagikan di akun X @akbarry.
Ibu-ibu yang mengenakan hijab cokelat itu merasa tersinggung dan mulai mengamuk. Ia merasa dituduh melanggar aturan, padahal menurutnya, dirinya hanya merekam sebagian kecil saja, bukan sepanjang film.
“Kenapa lu bilang itu pembajakan? Buktinya apa? Kalau dari awal sampai akhir itu pembajakan, ngerti enggak lu?” ujar ibu-ibu itu.
Bahkan ibu-ibu tersebut berdalih, penonton yang lain pun melakukan hal serupa, tetapi mengapa hanya dirinya yang ditegur oleh Akbarry.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari ibu-ibu yang diduga merekam adegan film di bioskop itu dan terpergok konten kreator Akbarry Noor.