Makassar, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah upah minimum provinsi (UMP) Sulsel ditetapkan naik menjadi Rp3.657.527,37.
Menurut Sekretaris Apindo Sulsel Andi Darwis, pihak pengusaha tidak ada masalah dengan kenaikan UMP ini sebesar 6,5 persen dan memastikan tidak gelombang PHK akibat kenaikan UMP tersebut.
“Tidak ada (PHK), bagi kami no problem,” kata Andi Darwis, Jumat (13/12).
Penetapan UMP sebesar 6,5 persen ini, sambung Darwis, telah dipikirkan baik-baik oleh pemerintah pusat agar tidak ada gejolak ekonomi imbas dari kenaikan UMP tersebut.
“Kenaikan UMP dan UMS itu sudah kita kaji pengusaha, dikaji dari segi ekonomi dan kebaikan dunia usaha sekarang. Usulan buruh kami iyakan semua, karena usulan buruh mengkaji ekonominya dan kesehatan dunia usahanya. Untuk itu langsung kita terima,” ungkapnya.
Sementara terkait struktur skala upah, Apindo tetap mengikuti aturan yang ada. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu dilakukan penataan strukturnya.
“Jadi perbaiki struktur dulu, habis itu kita jalan semua. Tujuan kita sejahterakan buruh, meningkatkan daya beli bagus. Kalau buruh bagus, kekuatan ekonomi bagus, insyaallah Sulsel aman,” jelasnya.
Apindo menegaskan seluruh perusahaan di Sulsel wajib taat dan tunduk pada hasil penetapan UMP 2025 ini dan pihak Disnaker akan melakukan pengawasan penerapan UMP tersebut.
“Sudah (digaransi), saya dari Apindo mewakili perusahaan di Sulsel harus taat dan tunduk pada ini tadi. Ini ada pengawasan dari Disnaker,” pungkasnya.
(mir/sfr)