Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK divonis dengan pidana empat hingga lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan beberapa keadaan yang memberatkan para terdakwa.
Di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan para terdakwa juga dianggap seperti pepatah ‘pagar makan tanaman’.
“Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Perbuatan terdakwa juga dinilai mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, menciderai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga KPK di dalam memberantas korupsi
“Para terdakwa telah menikmati hasilnya,” kata hakim.
Sementara keadaan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahannya.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim menilai 15 terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas pidana empat hingga lima tahun penjara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan para terdakwa.
Berikut putusan lengkap 15 terdakwa dimaksud:
Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan kurungan.
Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan kurungan.
Suharlan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan kurungan.
Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan kurungan.
Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan kurungan.
Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan kurungan.
Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan kurungan.
Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.
Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan kurungan.
Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara.
Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]