Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memastikan tidak ada pembatasan pembelian Liquefied Petroleum Gas, atau LPG, subsidi atau 3 Kilogram meski kuota tahun ini sudah jauh melebihi batas yang ditetapkan di APBN.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 13/12/2024) berikut ini.