Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemenkum HAM: Tidak Ada Toleransi Terhadap Produsen Edarkan Barang Palsu – Halaman all

Kemenkum HAM: Tidak Ada Toleransi Terhadap Produsen Edarkan Barang Palsu – Halaman all

 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum RI secara tegas menyatakan tidak ada toleransi kepada produsen yang menjadi pelaku peredaran barang tiruan atau barang palsu di Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum RI (Kemenkum) akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang masih secara nekat menjual barang produksinya dengan cara memplagiat produk lain.

Sanksinya bisa dikenakan jerat pidana terhadap pelaku plagiarisme terhadap aset milik orang lain.

“Ini kalau diproses ada dua aspek hukum yang dia bisa dikenakan kepada dia bisa dikenakan perdata, bisa dikenakan pidana,” kata Razilu saat jumpa pers jelang Pemusnahan Barang Bukti Pelanggar Kekayaan Intelektual di Lapangan Kemenkum RI, Kamis (12/12/2024).

Bahkan kata dia, terhadap pelaku plagiarisme untuk produk makanan atau obat-obatan bisa dijatuhi hukuman maksimal.

Adapun hukuman yang dimaksud yakni seperti pidana 20 tahun penjara atau bahkan pidana mati juga bisa dijatuhkan.

Pasalnya, terhadap produk yang demikian kata dia, bisa mempengaruhi kesehatan konsumen.

“Apalagi untuk (produk) makanan ini bisa pidana mati loh pak, karena menyangkut kesehatan orang kan,” kata Razilu.

Atas hal tersebut, Razilu meminta kepada publik untuk tidak dengan mudah mengonsumsi barang tanpa diketahui keasliannya.

Dia menegaskan, publik jangan terkecoh karena hanya persoalan harga yang lebih ekonomis. Melainkan, soal faktor keamanan.

“Kepada seluruh masyarakat bahhwa semurah apapun produk yang dijual, jangan pernah membeli barang tiruan, barang palsu, karena itu akan berakibat tidak baik,” tandas dia.