Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Feri Amsari Sebut Ada Kecurangan Aparat Negara di Pilkada Jakarta

Feri Amsari Sebut Ada Kecurangan Aparat Negara di Pilkada Jakarta

loading…

Peneliti Lembaga Themis Indonesia sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan terdapat kecurangan yang melibatkan aparat negara di Pilkada Jakarta 2024. Foto/istimewa

JAKARTA – Peneliti Lembaga Themis Indonesia sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan terdapat kecurangan yang melibatkan aparat negara di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu diutarakannya saat launching hasil penelitian berjudul “Pohon Kecurangan Pilkada” oleh Lembaga Themis Indonesia di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

“Institusi negara terlibat dalam kecurangan pilkada di Jakarta, Banten, dan Jateng. Pola kecurangan pilpres mirip dengan pilkada polanya. Pilkada Jakarta jadi pengecualian karena pemilih sudah berpendidikan. Padahal 12 camat dimutasi sebelum pilkada terkait dengan kepentingan penguasa pusat,” kata Feri.

Hasil penelitian secara umum menyatakan terdapat keterlibatan signifikan dua lembaga negara yang melakukan intervensi pilkada di sejumlah darerah. Lembaga ini secara khusus meneliti intervensi di tiga daerah yakni Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah.

Di Jakarta, hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Pj Gubernur mengganti 12 camat dengan penduduk 1.578.933 jiwa. Penggantian itu disebut melanggar UU Pilkada Pasal 71 Ayat 3 yang melarang adanya penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.

“Yang potensial melakukan kecurangan adalah orang yang dekat dengan kekuasaan. Nyatanya malah ada 12 camat yang diubah menjelang hari H (pencoblosan). Padahal, mutasi minimal 6 bulan sebelum penetapan paslon”, lanjut Feri.

Feri mengatakan, terlepas dari upaya penguasa memengaruhi Pilkada Jakarta, namun hasilnya tidak efektif. Hal ini karena masyarakat Jakarta sudah lebih berpendidikan. “Pilkada Jakarta jadi pengecualian efektivitas penggunaan aparat. Karena pemilih sudah lebih berpendidikan”, lanjut Feri.

Terkait pembatalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Ridwan Kamil-Suswono, Feri menyatakan karena gugatan tersebut memiliki dalil yang lemah.