Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 100 Warga Larang Ibadah Natal di Gereja Cibinong Bogor, Ini Kronologinya Bandung

2
                    
                        100 Warga Larang Ibadah Natal di Gereja Cibinong Bogor, Ini Kronologinya
                        Bandung

100 Warga Larang Ibadah Natal di Gereja Cibinong Bogor, Ini Kronologinya
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
 Sebuah video yang menunjukkan aksi penolakan kegiatan peribadatan perayaan Natal di Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan
Cibinong
, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berbaju hitam bersama warga lainnya menyatakan keberatan atas perayaan Natal di perumahan itu.
Pria tersebut menjelaskan bahwa ia dan sejumlah warga telah menyampaikan surat penolakan kepada lurah dan kapolsek setempat.
Pada bagian lain video, seorang pendeta yang mengenakan jas tampak berorasi di depan portal jalan masuk yang telah ditutup oleh warga.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, membenarkan adanya aksi penolakan terhadap peribadatan Natal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penolakan itu ditujukan kepada kegiatan ibadah yang akan diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar di Komplek Perumahan Cipta Graha Permai.
Aksi penolakan oleh sekelompok warga di perumahan itu terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Benar, hari Minggu telah berlangsung aksi penolakan rencana kegiatan peribadatan perayaan Natal GPdI yang dipimpin oleh Pendeta NJW,” kata Waluyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Waluyo menjelaskan penolakan itu dilakukan warga setempat dengan cara menutup portal akses jalan menuju gereja.
Ada kurang lebih 100 orang warga yang menolak dan menutup portal jalan perumahan tersebut.
Atas penolakan itu, polisi, camat, dan Danramil turun tangan melakukan upaya mediasi dengan para pihak terkait seperti pendeta, pihak RT, hingga lurah.
“(Penolakan) ini dilatarbelakangi adanya perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja (GPdI) yang berlokasi di Perum Cipta Graha Permai Blok R-1 no. 2 milik Pendeta NJW,” ungkap Waluyo.
Dalam mediasi, sambung Waluyo, warga tetap menolak alih fungsi rumah tinggal menjadi rumah ibadah maupun gereja.
Warga menegaskan bahwa jemaat dan Pendeta NJW harus mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri..
“Warga menghendaki dan mengizinkan kegiatan ibadah sementara hanya untuk warga Perumahan Cipta Graha Permai dan menolak warga dari luar perumahan masuk. Akhirnya, Pendeta NJW tetap melaksanakan kegiatan ibadah perayaan Natal tersebut dengan dalih toleransi umat beragama dan ternyata kegiatan tersebut sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Karena tidak adanya titik temu, Pendeta NJW meminta izin tetap melaksanakan ibadah dan disetujui untuk dilaksanakan di tempat terbuka, yakni di belakang kantor pemasaran Emerald City areal Perumahan Cipta Graha di lapangan terbuka sekitar pukul 16.00 WIB.
“Selesai mediasi, (ternyata) Pendeta NJW melakukan orasi di depan portal yang ditutup warga,” ujarnya.
Usai orasi, para jemaat pergi melakukan ibadah perayaan Natal di tempat yang telah disepakati tersebut dan selesai sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dan dilanjutkan ramah tamah di rumah Pendeta NJW sekitar pukul 18:30 WIB. Setelah itu, seluruh jemaat GPdI meninggalkan lokasi dan selama berlangsung situasi aman, tertib, dan kondusif,” ujar Waluyo.
“Untuk rencana agenda hari ini akan ada mediasi dari kedua belah pihak yang difasilitasi FKUB dan Forkompincam Wilayah Kecamatan Cibinong untuk mencari penyelesaian,” kata Waluyo.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.