Kemenhub Tempel Stiker Merah Pada Bus Tak Laik Jalan untuk Mudik Natal Tahun Baru 2025 – Halaman all

Kemenhub Tempel Stiker Merah Pada Bus Tak Laik Jalan untuk Mudik Natal Tahun Baru 2025 – Halaman all

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menempel stiker merah pada bus yang tidak lolos ramp check alias tak laik jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa bus yang tertempel stiker merah tidak bisa berangkat.

“Kalau tidak laik, tidak boleh berangkat. Dikasih tanda silang coret merah, ada stikernya, jadi dia tidak boleh berangkat,” katanya ketika ditemui usai konferensi pers Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2024/2025 di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Apabila ada bus dengan stiker merah yang nekat digunakan, sopir yang mengendarainya akan ditilang.

“Enggak boleh. Kita tilang, kita kandangin saja. Tidak boleh lagi lewat-lewat demi keselamatan,” ujar Ahmad.

Ramp check saat ini masih berjalan hingga 20 Desember 2024. Pemeriksaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama BPTD, Jasa Raharja, dan mitra kerja terkait.

Pelaksanaan ramp check dilakukan di terminal tipe A, tempat wisata, dan rest area.

Menurut data yang dipaparkan Ahmad, hingga saat ini terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi.

Detailnya, 14.044 bus Angkutan Antara Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus angkutan pariwisata, serta 1.820 bus Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) & sewa.