Diusulkan Naik 6,5 persen, UMK Kota Madiun Jadi Rp 2,4 juta
Tim Redaksi
KOMPAS.com
–
Pemerintah Kota Madiun
mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.422.105.
Sebelumnya, UMK tahun 2024 di Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp 2.274.277.
Usulan kenaikan UMK tersebut telah ditandatangani Penjabat Wali Kota Madiun,
Eddy Supriyanto
, di Ruang 13 Setda Kota Madiun pada Rabu (11/12/2024) sore.
Penandatanganan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan mengenai besaran usulan UMK 2025 dari
Dewan Pengupahan
Kota Madiun.
Eddy Supriyanto menyatakan bahwa dirinya menandatangani usulan kenaikan UMK setelah mendapatkan persetujuan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
“Kalau Apindo tidak keberatan dan Serikat Pekerja sudah menerima, berarti sudah sepakat dan saya mau tandatangani,” ujar Eddy.
Dia menambahkan bahwa pengiriman usulan besaran UMK dari pemerintah kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijadwalkan untuk dilakukan pada hari ini.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, Serikat Pekerja, dan Pemkot Madiun, telah melaksanakan dua kali sidang pembahasan.
“Dari hasil pembahasan disepakati UMK 2025 Kota Madiun sebesar Rp 2.422.105. Kalau saya pribadi ingin ada kenaikan yang besar.”
“Tetapi tentu kita harus memikirkan juga dunia usaha. Jangan sampai lesu karena terbebani upah pekerja yang tinggi,” ujar Eddy.
Ia menambahkan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen berangkat dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024.
Kemudian, pembahasan di tingkat daerah dilakukan hingga mencapai kesepakatan mengenai besaran UMK 2025.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Harum Kusumawati, mengungkapkan bahwa hasil sidang telah menyepakati besaran UMK 2025 sebesar Rp 2.422.105.
Kenaikan UMK ini dirumuskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“UMK 2025 dirumuskan dengan menambahkan 6,5 persen dari UMK tahun berjalan. Dari rumusan tersebut, diperoleh besaran UMK 2025 di angka 2,4 juta. Hasil kesepakatan itu langsung dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur,” kata Harum.
Harum juga menyebutkan bahwa penetapan UMK di tingkat Provinsi Jawa Timur dijadwalkan pada 18 Desember 2024.
Selanjutnya, UMK 2025 hasil penetapan gubernur akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.