TRIBUNNEWS.COM – Polres Boyolali menangkap 8 tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12), Rabu (11/12/2024).
Penganiayaan yang dilakukan pada Senin (18/11/2024) lalu mengakibatkan korban mengalami luka patah hidung, hingga pendarahan pada kepala belakang.
Sempat beredar kabar para tersangka mencabut paksa kuku korban menggunakan tang karena mencuri pakaian dalam tetangga.
Kabar tersebut dibantah Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.
“Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini tidak ada pencabutan kuku,” ucap Joko, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menjelaskan luka pada jari korban akibat dijepit menggunakan tang.
Para tersangka yang berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP.”
“Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak,” bebernya.
Korban juga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong.
Ayah korban, Mulyadi menyaksikan langsung anaknya dihajar para tersangka.
Mulyadi yang sempat melindungi anaknya mendapat ancaman pembunuhan.
Korban yang babak belur dilarikan ke RS Sisma Medika Karanggede kemudian dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong.
Hasil scan kepala korban menunjukkan adanya patah hidung serta penyumbatan pembuluh darah bagian belakang.
Karena lukanya parah, korban dibawa ke RS Moewardi Solo untuk mendapat perawatan intensif.
Keluarga Buat Laporan
Keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan di Mapolres Boyolali didampingi enam pengacara.
Kuasa hukum korban, Tania Rahma, menjelaskan keluarga telah diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama satu jam.
Sejumlah fakta yang disampaikan mulai kronologi hingga identitas pelaku penganiayaan.
“Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” tuturnya.
Dengan laporan ini diharapkan penyidik segera menetapkan tersangka.
Berdasarkan laporan keluarga korban, ada 15 pelaku yang menganiaya KM menggunakan alat dan tangan kosong.
“Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” tandasnya.
Perwakilan keluarga, Fahrudin, mengatakan ayah korban yang bekerja di Jakarta diminta ketua RT untuk segera pulang karena anaknya melakukan pencurian.
Saat bertemu ketua RT, ayah korban sudah meminta maaf atas dugaan pencurian KM.
Namun ketua RT dan istrinya justu melakukan pemukulan ke korban.
“Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KONDISI Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali, Alami Patah Hidung Hingga Penyumbatan Pembuluh Darah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)