TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di DI Yogyakarta terkait kasus penjualan bayi secara ilegal, Kamis (12/12/2024).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi (LP) pada 4 Desember 2024 lalu.
“Kemudian yang dilaporkan adalah Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76 akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan Rp 300 juta,” kata Endriadi dalam konferensi pers di Polda DIY, seperti dikutip dari YouTube Polda DIY.
Endriadi mengatakan setelah diterimanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Polisi pun akhirnya berhasil menangkap JE, warga Sleman, dan DM, yang merupakan warga Kota Yogyakarta.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menerima bayi dari orang tua dan berujung dijual.
“Para tersangka ini menerima ataupun penyerahan dalam hal ini adalah anak dari wanita atau ibu. Kemudian, anak itu dirawat dan selanjutnya tersebar di media bahwa yang bersangkutan mencari ataupun menjual kepada para orang tua yang mencari anak atau bayi tersebut,” jelas Endriadi.
Endriadi mengungkapkan JE dan DM selama ini beroperasi di sebuah rumah praktek umum di Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka sempat akan menjual bayi perempuan senilai Rp 55 juta dengan terlebih dahulu menerima DP sebesar Rp 3 juta.
“Selanjutnya, pada hari Rabu (11/12/2024), tim kami melakukan penangkapan pelaku penjual anak tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta,” jelasnya.
Endriadi menyebut saat penangkapan dilakukan, pihaknya menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.
Sudah Beroperasi 14 Tahun, 2 Tersangka adalah Residivis
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, JE dan DM mengaku sudah melakukan bisnis ilegal penjualan bayi tersebut sejak 14 tahun lalu.
Tak cuma itu, Endriadi juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis dan sempat ditahan 10 bulan.
“Dan didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan dan berkegiatan sejak tahun 2010. Kemudian para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan sudah divonis selama 10 bulan,” jelasnya.
Selama tiga bulan terakhir, Endriadi menyebut JE dan DM telah melakukan penjualan bayi sebanyak dua kali yaitu di bulan September dan Desember.
“Juga mendapat infomasi telah melakukan beberapa kali penjualan anak di antaranya di bulan September, menjual anak laki-laki di Bandung. Dan Desember ini, menjual anak perempuan di Yogyakarta,” tuturnya.
Sudah 66 Bayi Dijual, Patok Harga Rp 85 Juta per Bayi
Endriadi juga menjelaskan selama 14 tahun beroperasi, JE dan DM telah menjual 66 bayi.
“Telah mendapatkan data 66 bayi (dijual) yang terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan informasi tersebut diketahui dari buku yang berisi daftar bayi yang telah dijual oleh para tersangka.
Endriadi juga menyebut untuk bayi dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dipatok dengan harga yang berbeda.
Dia mengungkapkan untuk bayi laki-laki dipatok harga hingga Rp 85 juta.
“Data yang terakhir yang disepakati, untuk bayi perempuan Rp 55 juta,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa formulir, uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.
Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)