Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Era.id  

Akui Sulit Berantas Judi Online, Polri: Mereka Bersembunyi di Negara Legal

Akui Sulit Berantas Judi Online, Polri: Mereka Bersembunyi di Negara Legal

ERA.id – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko menyebut keberadaan server yang dipakai pengendali judi online (judol) di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum. 

“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” kata Gatot, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

Gatot menjelaskan pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa (77 persen) populasi di Indonesia ditambah rendahnya literasi masyarakat (nomor dua terendah di dunia) membuat judi online dengan cepat masuk ke masyarakat. 

“Sekarang ini satu orang bisa mempunyai dua hingga tiga gadget (gawai) yakni satu dipakai untuk bekerja dan satu lagi dipakai untuk game, termasuk untuk judi online,” ucap Gatot. 

Dia menegaskan penindakan oleh Kepolisian akan terus dilakukan termasuk dari anggota sendiri. Hal ini sesuai arahan Kapolri untuk melaksanakan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto khususnya pada butir ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 

“Kita komitmen untuk menindak bandar judi online, termasuk afiliasinya. Termasuk di dalam tubuh Polri kalau ada yang terlibat judi online akan kita tindak,” ucap Gatot. 

Berdasarkan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 tercatat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online atau sekitar 80 persen dengan menyetor deposit di bawah 100 ribu, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai). 

Perputaran uang perjudian online 2024 sebesar Rp600 triliun sebagian besar mengalir ke negara-negara kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. 

Selama periode 2019-2024 telah berhasil mengungkap 6.386 perkara judi online dengan tersangka 9.096 orang, serta berhasil membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 website. 

Pemberantasan judi online juga dilakukan melalui edukasi media, patroli siber, pengenaan sanksi pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), penindakan terhadap oknum perbankan, termasuk penindakan anggota dan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat. 

Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Tria Patrianti, M.I.Kom menyebut dalam dua tahun belakangan ini konten-konten di perguruan tinggi disisipi iklan judi online. 

“Bandar judi online biasanya memakai situs-situs yang tidak aktif untuk mempromosikan judi online,” ujar Tria. 

Dia menyarankan agar pengambil kebijakan dan Kepolisian untuk menyiapkan strategi persuasi agar jangan ada lagi masyarakat yang coba-coba bermain judi online. 

“Harus ada langkah nyata dari humas di pemerintahan untuk melakukan strategi persuasi agar masyarakat tidak terjebak praktik judi online,” ucap Tria.