Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memindahkan enam tahanan Warga Negara Asing (WNA) atau detensi yang sebelumnya ditahan di Kantor Imigrasi setempat ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pengelolaan detensi yang ada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa keenam detensi berkewarganegaraan Nigeria tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta selama menunggu tindakan administratif Keimigrasian.
Ia mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aspek keamanan baik bagi detensi maupun petugas yang terlibat.
“Pengawalan ketat dilakukan selama perjalanan untuk memastikan kelancaran dan menghindari potensi risiko,” kata dia.
Ia menambahkan, pemindahan dilakukan dengan pengawalan empat petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara dan 10 petugas Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
Menurut dia, tim beserta tahanan sampai di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada pukul 13.30 WIB dan diterima Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Muhammad Reza Alkahfi.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
