TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti peristiwa penganiayaan yang menimpa bocah berusia 12 tahun di Wonosegoro, Boyolali oleh belasan warga dan Ketua RT setempat, karena dituduh mencuri celana dalam.
Politikus Partai NasDem tersebut meminta pihak kepolisian langsung menangkap para pelaku.
“Saya minta Pak Kapolres Boyolali segera gerak cepat. Langsung lakukan penahanan kepada para pelaku yang terlibat. Jerat semuanya dengan pasal kekerasan dan penganiayaan, tidak usah ada mediasi,” kata dia kepada wartawan Kamis (12/12/2024).
“Hukum maksimal karena ini sadis sekali. Ini anak di bawah umur loh, kalau dia ada salah kan bisa diselesaikan dan diproses baik-baik. Dan selain itu, selain memproses para pelaku, saya minta polisi juga pastikan anak tersebut diberi perawatan penyembuhan luka yang maksimal,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun juga mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri ketika menemui suatu kejadian.
Dia mengingatkan, bahwa aksi tersebut merupakan tindak kekerasan.
“Karena kalau sampai main hakim sendiri, ada terjadi tindak kekerasan dan penganiayaan di sana, para pelakunya juga bisa menjadi tersangka loh. Apalagi kayak kasus di Boyolali ini, seperti tidak ada ampun sama sekali. Padahal anak kecil dan orang tua nya telah meminta maaf,” ujar Sahroni.
Maka dari itu, Sahroni ingin pihak kepolisian bisa tegas dalam menindak para pelaku dalam kasus ini.
“Pokoknya tangkap semuanya, biar jadi pelajaran kalau negara ini negara hukum. Nggak bisa main hakim seenaknya sendiri,” pungkasnya.
Ada pun perwakilan keluarga korban, Fahrudin, mengungkapkan korban disiksa di depan ayahnya sendiri.
Dia bercerita bagaimana kuku jari korban dicabut secara paksa.
Korban sendiri dianiaya oleh sekitar 15 orang pada Senin (18/11) malam.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto mengatakan kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan.
15 Orang Aniaya Bocah Dituduh Curi Celana Dalam di Boyolali
Nasib nahas dialami oleh KM (12) yang dianiaya lantaran dituduh mencuri celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam penganiayaan tersebut, kuasa hukum KM, Tania Rahma mengungkapkan ada 15 orang yang melakukan tindakan keji tersebut.
Dikutip dari Tribun Solo, para pelaku tersebut melakukan penganiayaan dengan berbagai cara yaitu dengan menggunakan tangan kosong dan memakai benda.
“Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” katanya di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Tania mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.
Pada hari ini, dia mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap KM dan ayahnya dari menanyakan terkait kronologi hingga alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
“Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya.
Tania pun berharap agar para pelaku penganiayaan terhadap KM segera ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Mulyadi menuturkan saat penganiayaan terhadap anaknya terjadi, dia tidak bisa berbuat apa-apa.
Bahkan, dia mengaku diancam dibunuh ketika akan melindungi KM yang babak belur dihakimi massa.
“Terus saya dipukul.Terus diancam mau dibunuh sama anak saya,” tambahnya.
Korban Dianiaya, Jari Kukunya Dicabut, Ketua RT Turut Serta
Peristiwa penganiayaan tersebut dialami KM pada 18 November 2024 malam sekira pukul 22.00 WIB.
Pada hari sebelumnya, Mulyadi yang merantau ke Jakarta dihubungi oleh ketua RT setempat.
Adapun dirinya dihubungi karena KM dituduh mencuri celana dalam warga.
“Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena diduga mencuri celana dalam warga,” kata perwakilan keluarga korban, Fahrudin, pada Senin (9/12/2024) lalu.
Setiba di kampungnya, Mulyadi dan anaknya diajak ke rumah ketua RT setempat. Namun, ternyata, mereka justru diajak ke kediaman tetangga yang lain.
“Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.
Pada momen itulah, ketua RT justru melakukan pemukulan terhadap KM di depan Mulyadi.
Bahkan, istri ketua RT tersebut turut memukuli KM.
Fahrudin menuturkan Mulyadi sebenarnya ingin melakukan perlindungan kepada anaknya. Namun, dia justru turut mengalami pemukulan oleh warga lain.
Setelah dianiaya, Mulyadi dan KM diancam agar diam dan tidak menyebarkan kasus penganiayaan tersebut.
Bahkan, kata Fahrudin, korban dilarang dirawat ke rumah sakit yang membuat kasus penganiayaan ini terungkap.
Namun, lantaran luka yang diderita KM cukup parah, maka mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit.
Akhirnya, KM pun dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong dan dinyatakan menderita sejumlah luka hingga penyumbatan pembuluh darah.
“(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya.
Kemudian, pihak keluarga pun disarankan agar KM dirujuk ke RS Moewardi Solo.
Pasca pemeriksaan tersebut, kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polres Boyolali.