TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Segini tarif sewa Nang’s Homestay yang menjadi tempat kejadian perkara kasus dugaan pelecehan oleh tersangka I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung.
Homestay yang terletak di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut sering didatangi Agus Buntung bahkan penjaga homestay mengenalnya.
Proses rekonstruksi di homestay digelar secara tertutup karena kondisinya sempit.
Kamar homestay hanya berukuran 3×3 meter dengan fasilitas kasur, toilet dan kipas angin.
Agus Buntung memperagakan sejumlah adegan mulai membayar uang sewa kamar sebesar Rp50 ribu hingga membawa korban ke kamar.
Sebelum masuk ke kamar, Agus dan korban telah bersepakat pembayaran sewa kamar ditanggung oleh Agus.
Adegan yang diperagakan Agus merupakan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 7 Oktober 2024 lalu.
Di Nang’s Homestay terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.
Agus selalu memesan kamar nomor 6 yang terletak di pojok.
Belum diketahui alasan Agus membawa para korban ke kamar nomor 6.
Penjaga Nang’s Homestay, I Wayan Kartika, mengaku sering melihat Agus Buntung memesan kamar dengan wanita yang berbeda-beda.
Dalam sepekan Agus bisa membawa tiga sampai lima wanita dan selalu memesan kamar nomor enam.
“Selalu nomor enam tidak pernah pindah-pindah, itu letaknya di pojokan,” tuturnya.
I Wayan Kartika menambahkan, wanita yang dibawa Agus tak pernah menunjukkan gelagat aneh.
Bahkan, ia tak mendengar suara teriakan dan tangisan dari korban.
“Biasa saja, tidak ada yang aneh,” tukasnya.
Reka Ulang Adegan
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan penyidik sangat berhati-hati karena melibatkan dua kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas dan wanita sebagai korban.
Kombes Pol Syarif mengatakan jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari yang sudah tertulis di berita acara penyidikan (BAP).
“Karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka, dalam rekonstruksi tersebut mengembang di lapangan kami mengakomodir keterangan tersangka di lapangan,” tuturnya, Rabu, dikutip dari TribunLombok.com.
Dalam reka ulang adegan, Agus dan korban bertemu di Taman Udayana kemudian mereka menuju Nang’s Homestay.
Ia menjelaskan kronologi kekerasan seksual versi Agus dan korban berbeda termasuk kesepakatan pembayaran kamar homestay.
“Kalau menurut korban, tersangka yang lebih aktif. Kalau menurut tersangka, korban yang lebih aktif,” bebernya.
Setelah keluar homestay, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.
Pembelaan Kuasa Hukum Agus
Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menyatakan ada kejanggalan dalam proses rekonstruksi.
“Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, hubungan badan yang terjadi di homestay atas kesepakatan kedua pihak dan tanpa paksaan.
“Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi,” jelasnya.
Ia membenarkan Agus yang mengajak korban ke Nang’s Homestay.
Di sana, korban kecewa karena Agus tak menepati janjinya membayar sewa kamar.