Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menuturkan, agar kasus klinik Ria Beauty tidak terjadi lagi, pihaknya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar berperan aktif melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin di faskes wilayah setempat.
Hal ini merespons kasus praktik ilegal Ria Beauty.
Ria yang merupakan pemilik merupakan lulusan sarjana perikanan namun nekat membuka klinik dengan modal sertifikat kursus kecantikan.
Aji menegaskan, fasilitas kesehatan (faskes) yang berpraktik harus memiliki surat izin operasional resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Koordinasi lintas sektor akan ditingkatkan, terutama pada proses penilaian perizinan agar sesuai standar yang ada. Pengawasan rutin terhadap faskes yang telah berizin akan terus dilakukan, baik pada klinik dengan pelayanan kedokteran estetik maupun klinik lainnya yang berada di wilayah kewenangan instansi terkait, dan juga berdasarkan aduan masyarakat,” kata dia kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Ia mengungkapkan, sebagai upaya pencegahan terhadap praktik klinik kecantikan yang tidak bertanggung jawab, maka masyarakat diimbau untuk memastikan faskes tersebut memiliki izin operasional yang masih berlaku dan layak beroprasi, dengan mengonfirmasi status akreditasi faskes.
Memastikan setiap dokter di klinik tersebut memiliki izin praktik sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Menurutnya, cerdas memilah informasi dari media sosial, meningkatkan literasi dari sumber terpercaya, dan konfirmasi ke ahlinya sebelum memutuskan melakukan tren perawatan kecantikan tertentu.
“Banyak bertanya kepada pihak pemberi layanan kesehatan terkait kesesuaian layanan, pemberian obat dan/atau alat yang aman, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemberi layanan,” pesan Aji.