Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Era.id  

Ketua Majelis Hakim Kasasi Berpendapat Ronald Tannur Seharusnya Bebas: Tak Ada Mens Rea

Ketua Majelis Hakim Kasasi Berpendapat Ronald Tannur Seharusnya Bebas: Tak Ada Mens Rea

ERA.id – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi hukuman penjara 5 tahun di kasus tewasnya Dini Sera. Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo ternyata dissenting opinion (DO) dan menganggap vonis bebas Tannur itu sudah tepat.

Dilihat dari salinan putusan kasasi Ronald Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA di situsnya pada Rabu (11/12/2024), Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.

“Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” kata Soesilo.

Soesilo menjelaskan Ronald Tannur bersama Dini dan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Allan Christian, dan Hidayati Bela Afista alias Bela pergi berkaraoke dan makan serta meminum minuman keras di Room Nomor 7 Blackhole KTV, Surabaya.

Ronald dan Dini lalu meninggalkan ruangan tersebut. Saat di lift, keduanya berselisih. Dini menampar dan menarik jaket Ronald. Ronald membalas dengan mendorong badan Dini agar tak menarik jaketnya.

Sesampainya di basement, Ronald dan Dini kembali berdebat. Mereka pun kembali naik ke karaoke Black Hole untuk memeriksa CCTV. Namun, sekuriti tak memberikan rekaman CCTV. Tannur dan Dini kemudian kembali ke basement.

Tannur kesal karena Dini memainkan ponselnya dan memintanya agar pulang bersama rekan-rekannya. Ronald menyalakan mobilnya dan berbelok ke arah keluar basement. 

Tannur saat itu yakin tak mendengar suara apa pun. Saat hendak memakai seatbelt, Ronald baru melihat Dini sudah dalam kondisi tergeletak.

Dia turun dari mobil untuk melihat keadaan Dini. Dibantu oleh Fajar Fajrudin dan Imam Subekti, Ronald pun mengangkat Dini ke dalam mobilnya lalu membawanya ke Apartemen Orchad Tanglin.

“Bahwa dari rekaman CCTV pada area parkir basement Lenmarc, menunjukkan posisi mobil terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti. Sedangkan keberadaan posisi dari korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri kendaraan terdakwa,” ujar Soesilo.

Dini dijelaskan masih dalam kondisi bernyawa saat tiba di Apartemen Orchad Tanglin. Dini lalu dinaikkan ke kursi roda, namun kondisinya sudah tak bergerak. Sehingga Ronald pun melakukan pertolongan pertama.

Dibantu Retno Happy Purwaningtyas dan kedua sekuriti apartemen, Tannur membawa Dini ke RS National Hospital. Saat itu, Dini sudah tak lagi merintih.

Setibanya di IGD, Dini langsung ditangani menggunakan defibrilator atau alat kejut listrik. Namun, nyawa korban tak tertolong.

RS National Hospital menyarankan agar Dini dibawa ke RS Dr Soetomo. Lalu RS Dr Soetomo lalu menyarankan agar membuat laporan karena ditemukannya luka tak wajar.

Berdasarkan hasil visum, Dini tewas karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan.