Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan pihaknya masih mencermati keputusan soal kebijakan terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. DPR menginginkan keputusan tersebut tidak membebani masyarakat.
“Ya, kita lihat nanti, bagaimana keputusan pemerintah,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, Puan mengingatkan pemerintah agar betul-betul mendengarkan aspirasi elemen masyarakat sebelum mengumumkan secara resmi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Menurut Puan, aspirasi masyarakat bisa menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi PPN 12 persen meskipun sudah diamankan oleh undang-undang.
“Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dahulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini,” ujar Puan pada Kamis (5/12/2024).
Pemerintah, kata Puan, juga perlu memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, meskipun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hanya saja, dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP tersebut justru mengatur perubahan PPN tidak hanya maksimal 15 persen, tetapi juga bisa diubah hingga 5 persen.
Pemerintah dapat mengubah tarif PPN dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
“Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, tetapi pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi. Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini,” tandas Puan.
Meskipun Puan mengaku optimistis pemerintah sudah mempertimbangkan dan mengantisipasi segala konsekuensinya jika tetap memberlakukan kenaikan PPN jadi 12 persen. “Jadi kita lihat dahulu, tetapi harapan dari DPR saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” pungkas Puan.