Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Libur Nataru, Jasa Marga Proyeksi 3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Nataru, Jasa Marga Proyeksi 3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur memproyeksikan 3,06 juta kendaraan meninggalkan Jakarta di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

Angka ini naik 17,6 persen dari volume lalu lintas (lalin) normal atau naik 2,4 persen dibandingkan periode Nataru pada tahun sebelumnya.

Subakti menyebut angka itu merupakan proyeksi pergerakan per tanggal 18 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 melalui empat gerbang tol (GT) utama, di antaranya GT Cikarang Utama, GT Kalihurip Utama, GT Ciawi, dan GT Cikupa.

“Selama periode libur Natal nanti ada sebesar 3,06 juta kendaraan atau naik 17,9 persen terhadap normal. Jadi itu yang keluar Jakarta, dan kalau dibandingkan periode Natal sebelumya, naik 2,4 persen. Jadi masih cukup ada kenaikan,” ujar Subakti dalam konferensi pers di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

Sementara itu, Subakti memproyeksikan arus balik Nataru bakal lebih landai yakni dengan volume 3 juta kendaraan. Namun, angka ini naik 18,6 persen terhadap normal atau 2,9 persen dari Nataru tahun sebelumnya.

Ia memproyeksikan puncak arus mudik akan terjadi pada 21 Desember 2024 dengan 235.381 kendaraan atau naik 41 persen dari normal. Sedangkan, puncak arus balik Natal diproyeksikan akan terjadi pada 29 Desember 2024 dengan 221.766 kendaraan atau naik 22 persen.

Perusahaan juga memprediksi puncak arus mudik Tahun Baru terjadi pada 28 Desember dengan kenaikan volume kendaraan sebesar 23 persen dari normal dan arus balik pada 1 Januari 2025 yang volumenya diprediksi naik 42 persen dari normal.

Untuk menghadapi kenaikan volume lalin tersebut, Jasa Marga telah berkoordinasi cukup lama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasinya.

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan pembatasan terhadap angkutan barang atau truk sumbu 3 ke atas di waktu tertentu.

“Ada SKB (surat keputusan bersama) yang sudah ditandatangani pada 6 Desember di Kementerian Perhubungan. Memang di sini ada pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas di waktu tertentu demi kelancaran arus,” lanjut Subakti.

(ldy/sfr)