ERA.id – Politisi senior Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014, Agung Laksono, kurang sreg dengan aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Makanya dia maju sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) 2024-2029. Dampaknya, dualisme kepemimpinan pun terjadi. Kisruh itu, katanya, tak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang telah berjalan.
“Saya minta walaupun ada masalah dualisme seperti ini, jangan sekali-kali meninggalkan kewajiban organisasi, jadi tidak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang dimiliki oleh PMI,” ujarnya di Jakarta, Senin kemarin.
Ia menegaskan, PMI dengan kebencanaan karena berhubungan dengan nyawa manusia.
“Secara otomatis pembidangan tugas tetap akan berlaku di daerah-daerah, mana yang tugas untuk masalah unit transfusi darah, bagian dari donor darah, atau yang berkaitan dengan kebencanaan. Kita harus tetap menyelamatkan nyawa manusia akibat kebencanaan, luka-luka, dan sebagainya,” ucapnya.
Agung menegaskan, pihaknya tengah melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) tandingan ke Kementerian Hukum untuk dinilai secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini sudah kami serahkan kepada Kemenkumham, dari situlah yang punya kewenangan, karena ada SK dari Kemenkumham, rencana hari ini, sudah diserahkan laporannya, sedang dalam proses,” paparnya.
Terkait pelaporan dirinya ke polisi karena dianggap telah menyelenggarakan Munas ilegal, Agung menegaskan bahwa hal tersebut bukan masalah kriminal atau pidana.
“Kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, tentang hal itu ya, terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” tuturnya.
Pada intinya, Agung menginginkan ada suasana pembaruan di dalam keanggotaan PMI sekaligus aturan-aturannya. “Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah,” ujar dia.
Ia juga menyebutkan pentingnya memberikan edukasi dan transparansi kepada publik tentang pengelolaan aset di PMI sesuai dengan semangat reformasi.
Perubahan AD/ART itu tentu tidak memberikan edukasi kepada publik juga, dan tidak sejalan dengan semangat reformasi, jadi kami kembalikan lagi, lalu harus ada transparansi dalam pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, saya kira hal ini yang saya akan lakukan” kata Agung.
Untuk diketahui, pada hari ini, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta. Hasil itu menasbihkan JK sebagai ketua yang masih langgeng dipilih selama empat periode sejak 2009.
Jusuf Kalla terpilih berkat dukungan dari peserta Munas XXII yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Namun, di sisi lain, Agung Laksono juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.