Jambi, Beritasatu.com – Dua pekan setelah divonis lima tahun enam bulan penjara atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang, Arfandi Susilo alias Ko Apex kembali terlibat kasus hukum baru. Ko Apex kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebidang tanah milik PT SBS yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, tanah yang dibeli oleh PT SBS secara tiba-tiba dialihkan dan digunakan oleh Ko Apex untuk mendirikan PT FBS.
“PT SBS membeli tanah tersebut, tetapi kepemilikan tanah itu tiba-tiba dialihkan untuk kepentingan Ko Apex. PT FBS milik Ko Apex berdiri di atas tanah milik PT SBS,” jelas Andri pada Senin (9/12/2024), dikutip dari Jambisatu.id, jaringan media Beritasatu.com.
Sebagai langkah penyelidikan, polisi telah memasang garis polisi di lokasi tanah yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Kasus penggelapan tanah ini sebenarnya sudah dalam penyelidikan cukup lama, tetapi sempat terhambat karena Ko Apex sering mengganti pengacaranya. Meski demikian, Andri memastikan penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan kekesih selebritas Dinar Candy itu sebagai tersangka. Ko Apex juga akan segera menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum Ko Apex, Helmi, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penggelapan tanah. Ko Apex saat ini masih diperiksa sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan dari H Nanang terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang.